Ditjen Imigrasi berhasil tangkap 2.689 WNA melanggar imigrasi
Pihak keimigrasian mencatat sedikitnya 1,35 juta Warga Negara Asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2015. Namun tak ada satu pun catatan mereka telah kembali pulang ke negaranya.
Ronny F. Sompie mengungkapkan 160.865 warga negara asing yang menjadi tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 31.030 orang berasal dari China.
Mereka tidak dapat menunjukan reservasi hotel atau alamat tinggal yang jelas selama berada di Indonesia. Sementara rencana tingggal dengan jangka waktu yang cukup lama
Saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan China di perusahaan itu, namun, ke 16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia.
Berdasarkan pengakuan warga asing itu, mereka sebelumnya bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.
Saat ditangkap, sebagian besar WNA yang pelaku tak bisa menunjukkan paspor.
Sebanyak 80 WNA asal China yang telah menjadi tersangka penipuan online dideportasi ke negaranya.
Kalangan dewan mengkritik kedatangan WNA China saat larangan mudik dalam 2 tahun berturut-turut.